Saturday, November 23, 2013

[batavia-news] Kekayaan Laut Arafura 'Dirampok' Rp 11,8 Triliun Per Tahun +

 

res : . Ikan di laut Arafura disedot (dirampok) oleh siapa? Apakah perampokan membawa keuntungan bagi rakyat setempat? Siapa yang memberi izin untuk dirampok? Bagi yang berhasrat memperluas wawasan tentang Mafia perikanan, sebagai bahan tambahan silahkan baca : " MAFIA PERIKANAN II: Modus Operandi Praktek Illegal License" [ http://indomaritimeinstitute.org/2011/09/mafia-perikanan-ii-modus-operandi-praktek-illegal-license/
 
 
 

Kekayaan Laut Arafura 'Dirampok' Rp 11,8 Triliun Per Tahun

Sabtu, 23 November 2013, 22:48 WIB
Komentar : 0
 

REPUBLIKA.CO.ID, LANGGUR -- Kekayaan Laut Arafura setiap tahun hilang Rp 11,8 triliun akibat kegiatan pencurian ikan.

"Itu hasil litbang kami," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman di Bandara Dumatubun, Langgur akhir pekan ini,

Syahrin Abdurrahman bersama jajarannya melakukan pemantauan dari udara bersama belasan aparat PSDKP terhadap aktivitas kapal ikan di perairan laut wilayah Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru.

Syahrin mengungkapkan, pemantauan selama hampir tiga jam menunjukkan ada sekitar 150 kapal ukuran besar dan kecil dari berbagai jenis yang beroperasi, termasuk kapal asing dari Thailand, Cina dan Taiwan. Ia mengakui, pihaknya belum dapat mengetahui apakah kapal-kapal itu beroperasi secara legal atau tidak.

"Jadi, hasil pantauan tadi itu akan kita sampaikan ke kapal pengawas untuk melakukan pengecekan," katanya.

Ia juga mengatakan, kapal pengawas milik KKP itu memiliki keterbatasan dalam tenggat waktu tugas (endurance) terkait bahan bakar minyak dan logistik, sehingga sampai sekarang masalah pencurian ikan di Arafura dan di seluruh wilayah perairan laut Indonesia umumnya belum dapat diatasi.

"Jarak dari Penambulai (salah satu pulau di Kepulauan Aru - red) tempat kapal pengawas berlabuh ke ratusan kapal-kapal ikan tadi itu 100-150 mil, dan kapal kita tidak punya bahan bakar dan logistik cukup untuk bisa terus melakukan pengawasan," katanya.

Sehubungan dengan itu, KKP sedang membuat kapal SKIPI (Sistem Kapal Investigasi Perikanan Indonesia) yang memiliki kemampuan endurance hingga dua minggu dan kecepatan berlayar 25 knot.

"Idealnya, untuk mengawasi seluruh wilayah perairan Indonesia dibutuhkan 86 kapal SKIPI. Tapi kalau kita sudah punya 40 saja mungkin sudah cukup untuk mengatasi persoalan ilegal fishing ini," katanya.

 

Redaktur : A.Syalaby Ichsa
+++++
 

Ekspor Ikan Tiap Tahun Meningkat Melalui PPN Ambon

  • Sabtu, Sep 14 2013
  • Ditulis oleh 
  • ukuran huruf perkecil besar tulisan perbesar ukuran huruf
AMBON,AE.—Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon mencatat, jumlah hasil ekspor ikan melalui  pelabuhan ini meningkat tiap tahun. Dari data menunjukan, sejak 2012 ada sekitar 71 ribu ton jumlah ikan yang didaratkan di PPN Ambon.

Jadi jika 90 persen dieksporkan maka sekitar 69 ribu ton ikan yang keluar pada tahun itu.  Demikian, pada tahun ini pusat menargetkan harus meningkat sekitar 0,1 persen atau sekitar 73 ribu ton ikan yang dihasilkan. "Peningkatan jumlah ekspor ikan di PPN Ambon setiap tahunnya terlihat sejak 2010,"kata Plh Kepala PPN Ambon, Yuyun Laturua, kepada koran ini.

Menurutnya, ekspor ikan yang ditangani oleh PPN Ambon dibagi 10 persen masuk ke Indonesia dan 90 persen itu diekspor ke negara tujuan.  Jumlah ikan yang didaratkan di PPN Ambon memang siap untuk diekspor, namun untuk jumlah pasti berapa yang diekspor untuk Maluku itu berada pada dinas terkait. Karena dari dinas yang tahu jumlah keseluruhan ikan yang diekspor dari Maluku.

Selain PPN Ambon, ada sekitar 10 Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Maluku yang kemungkinan besar merupakan tempat ekspor.  Seperti PPI di Desa Eri milik Pemerintah Kota (pemkot) Ambon. Untuk PPI ini kelasnya kecil tapi kemungkinan juga untuk diekspor.

Selain itu,  ada pula PPI Dobo, Amahai dan  Seram Utara. Dari sejumlah tempat pendaratan ikan tersebut baru didapatkan jumlah pasti ekspor ikan Maluku.
Ditambahkannya, sejauh ini, perusahaan kapal ikan yang beroperasi di PPN Ambon tidak ada kendala yang berarti karena jika demikian, maka bisa saja ditangkap oleh angkatan laut. Karena syarat menangkap ikan harus ada izinnya. Perusahaan tersebut harus memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Begitu juga, harus ada surat izin pendaratan ikan (SIPI). Ketika izin tersebut telah berakhir masa berlaku dan aktivitas penangkapan ikan di laut tetap dilakukan, maka yang harus menangkap adalah angkatan laut atau pihak Administrasi Pelabuhan atau Adpel. (M3)

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment