Wednesday, January 8, 2014

[batavia-news] Dakwaan Kasus Alquran Sebut Wamenag

 

 
 
Selasa, 7 Januari 2014
 

Dakwaan Kasus Alquran Sebut Wamenag

Sidang Perdana, Rugikan Rp 27 Miliar

JAKARTA. Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan mushaf Alquran dengan terdakwa mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, kemarin (6/1) digelar. Dalam pembacaan dakwaan, jaksa mengatakan Jauhari memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27,056 miliar.
Dugaan korupsi pengadaan Alquran itu terjadi dua kali yakni tahun anggaran 2011 dan 2012. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang bergantian membacakan dakwaan menyebut Jauhari melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama. Nama Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar ikut disebut dalam kalimat bersama-sama itu.


"Terdakwa (Ahmad Jauhari) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama Nasaruddin Umar, Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus," ujar Jaksa Antonius Budi di pengadilan tipikor, Senin (6/1). Dari proyek pengadaan ini Jauhari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100 juta dan USD 15 ribu.
Jaksa menjelaskan pada proyek pengadaan 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Dugaan kongkalikong dalam proyek itu tampak dari upaya Jauhari selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) saat menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang.


"Terdakwa berperan menyetujui penambahan persyaratan teknis yang harus dipenuhi peserta lelang yakni kepemilikan gudang penyimpangan minimal 5 ribu meter persegi," terang Antonius. Dengan begitu hanya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yang dapat memenuhi persyaratan dan akhirnya keluar sebagai pemenang lelang.
Dalam perjalanannya, proyek ini juga disubkontrakkan seperti halnya proyek-proyek bermasalah lainnya termasuk Hambalang maupun pengadaan simulator SIM. PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakkan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang.


"Dari pembayaran proyek Alquran tersebut terdakwa mendapatkan uang Rp 100 juta dan USD 15 ribu," papar jaksa. Uang itu didapatkan dari Abdul Kadir Alaydrus, selaku konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. Proyek pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2012 juga diduga terjadi permainan. Kali ini Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran sebanyak Rp 59,3 miliar. Jauhari juga kembali bertindak sebagai PPK. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Perusahaan itu diketahui milik Abdul Kadir Alaydrus.


Dalam membacakan dakwaan, jaksa juga menyebut pihak-pihak yang ikut menikmati aliran uang dari pengadaan kitab suci tersebut. Mereka antara lain, dua bos PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Bapak dan anak itu disebut menikmati Rp 6,7 miliar. Keduanya juga sudah divonis dan menjalani pemidanaan.
Ada juga Dirut PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie, yang disebut mendapatkan keuntungan dari kongkalikong ini hingga Rp 5,8 miliar. Dirut PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, juga disebut mendapatkan keuntungan lebih besar yakni Rp 21,2 miliar.


Dari pihak Kementerian Agama, pejabat yang disebut menerima pemberian uang ialah Mashuri, mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam. Dia disebut menerima Rp 50 juta dan USD 5 ribu. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Jauhari tidak menggunakan hanya mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi minggu depan.(gun/agm/jpnn/nin)



I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 2618 of my spam emails to date.

Do you have a slow PC? Try a free scan!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment