"Terdakwa (Ahmad Jauhari) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama Nasaruddin Umar, Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus," ujar Jaksa Antonius Budi di pengadilan tipikor, Senin (6/1). Dari proyek pengadaan ini Jauhari mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 100 juta dan USD 15 ribu.
Jaksa menjelaskan pada proyek pengadaan 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Dugaan kongkalikong dalam proyek itu tampak dari upaya Jauhari selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) saat menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang.
"Terdakwa berperan menyetujui penambahan persyaratan teknis yang harus dipenuhi peserta lelang yakni kepemilikan gudang penyimpangan minimal 5 ribu meter persegi," terang Antonius. Dengan begitu hanya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia yang dapat memenuhi persyaratan dan akhirnya keluar sebagai pemenang lelang.
Dalam perjalanannya, proyek ini juga disubkontrakkan seperti halnya proyek-proyek bermasalah lainnya termasuk Hambalang maupun pengadaan simulator SIM. PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakkan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang.
"Dari pembayaran proyek Alquran tersebut terdakwa mendapatkan uang Rp 100 juta dan USD 15 ribu," papar jaksa. Uang itu didapatkan dari Abdul Kadir Alaydrus, selaku konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. Proyek pengadaan Alquran pada tahun anggaran 2012 juga diduga terjadi permainan. Kali ini Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran sebanyak Rp 59,3 miliar. Jauhari juga kembali bertindak sebagai PPK. Proyek tersebut akhirnya dimenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia. Perusahaan itu diketahui milik Abdul Kadir Alaydrus.
Dalam membacakan dakwaan, jaksa juga menyebut pihak-pihak yang ikut menikmati aliran uang dari pengadaan kitab suci tersebut. Mereka antara lain, dua bos PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Bapak dan anak itu disebut menikmati Rp 6,7 miliar. Keduanya juga sudah divonis dan menjalani pemidanaan.
Ada juga Dirut PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie, yang disebut mendapatkan keuntungan dari kongkalikong ini hingga Rp 5,8 miliar. Dirut PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, juga disebut mendapatkan keuntungan lebih besar yakni Rp 21,2 miliar.
Dari pihak Kementerian Agama, pejabat yang disebut menerima pemberian uang ialah Mashuri, mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam. Dia disebut menerima Rp 50 juta dan USD 5 ribu. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Jauhari tidak menggunakan hanya mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi minggu depan.(gun/agm/jpnn/nin)
No comments:
Post a Comment