Thursday, January 9, 2014

[batavia-news] Penerbitan Izin Penebangan Rugikan Negara Rp 265 Miliar

 

res : Kalau negara dirugikan, pasti ada yang diuntungkan. Jadi sama saja tidak ada perbedaan antara debit dan kredit bagi rezim neo-Mojopahit.
 
 
 

Penerbitan Izin Penebangan Rugikan Negara Rp 265 Miliar

 

dok / antara

 

KPK masih enggan menetapkan pihak-pihak korporasi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

PEKANBARU - Gubernur Riau, Rusli Zainal telah merugikan negara Rp 265 miliar dengan menerbitkan izin-izin penebangan hutan. Hal ini terungkap dalam sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/1).

Kali ini, agenda sidang JPU KPK hanya menghadirkan saksi ahli Nasrul Wathon dari BPKP Pusat. Dalam keterangan saksi ahli menegaskan, korporasi pemilk izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT) tidak serta-merta bisa melakukan aktivitas penebangan kayu hutan alam sebelum mengantongi Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja Tahunan (BKT) IUPHHK-HT.

Saksi ahli Nasrul Wathon mengemukakan, audit kerugian negara dilakukan terhadap volume dikalikan harga kayu alam ditebang di area IUPHHK-HT yang dimiliki korporasi tersebut pada 2004.

"Audit dilakukan berdasarkan bukti setoran hasil tebangan dan keterangan saksi-saksi dalam kasus ini," ujar Nasrul menanggapi pertanyaan JPU KPK Riyono atas dasar audit yang dilakukan BPKP.

Menurut Nasrul, jumlah masing-masing volume berdasarkan jenis kayu ditebang sembilan perusahaan di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, yaitu kayu meranti senilai 9.356.21 meter kubik, campuran 24.000.25 meter kubik, kayu besar kecil (KBK) 282.800.72 meter kubik, dan bahan baku serpih (BBS). 1.255.681.50 meter kubik.

"Dari volume masing-masing jenis kayu tersebut, jika dihitung kerugian negara Rp 265.972.366.170.20," ujar Nasrul dihadapan Hakim Ketua Majelis Bachtiar Sitompul.

Perhitungan kerugian negara dari saksi ahli tersebut, didapat dari pemeriksaan terhadap korporasi yang melakukan aktivitas penebangan hutan alam tersebut, yaitu PT Seraya Sumber Lestari, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Tani Nusa, PT Rimba Mutiara Permai, PT Bhakti Praja Mulya, PT Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan PT Putri Lindung Bulan.

Belum Tersangka

Meskipun sudah terang benderang kerugian negara akibat aktivitas penebangan hutan alam oleh korporasi tersebut, pihak KPK masih enggan menetapkan pihak-pihak korporasi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, anggapan tersebut dibantah KPK. "Konstruksi hukum kan ada. Kalau pemimpin sudah menurunkan sprindik, kita (KPK-red) pasti umumkan ke publik," ujar Riyono.

Disinggung kapan hal sprindik dikeluarka, "Kita tungggu dari pemimpin," Riyono berkilah.

Sementara itu, Direktur Walhi Riau, Rico Kurnawan menilai Rusli Zainal layak dijerat UU TPPU. "Kami desak KPK agar pihak korporasi segera dijadikan tersangka," Rico menegaskan.


I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 2673 of my spam emails to date.

Do you have a slow PC? Try a free scan!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment