Kasus Pelarangan Jilbab di Bali
Surat Terbuka untuk Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar Bali
Inilah ketentuan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran Dikdasmen No. 1174/C/PP/2002 tentang diperkenankannya siswi mengenakan jilbab ketika sekolah
Surat Terbuka untuk Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar Bali
SALAM Sejahtera untu Anda!
Tindakan Bapak melarang siswi SMAN 2 Denpasar mengenakan jilbab saat sekolah adalah tindakan yang melanggar hak warga negara dalam kebebasan beragama yang tercantum dalam UUD 45 pasal 29 ayat 1 dan 2, 28B ayat 2, 28C ayat 1 dan 2, pasal 28E ayat 1 dan 2 pasal 28i ayat 1,2,4, dan 5, pasal 28 j ayat 1 dan 2.
Tindakan Bapak juga melanggar Surat Edaran Dikdasmen No. 1174/C/PP/2002 tentang diperkenankannya siswi mengenakan jilbab ketika sekolah.
Sekolah adalah tempat kita mendidik siswa tunduk pada peraturan. Tapi justru Bapak memberikan contoh bagaimana melanggar aturan. SMAN 2 Denpasar adalah sekolah negeri yang harus tunduk pada peraturan pemerintah RI dalam hal ini Dikdasmen.
Kalau Bapak ingin menerapkan aturan sesuai keinginan sendiri, silakan Bapak buat sekolah swasta yang tidak terikat dengan ketentuan pemerintah terkait seragam.
SMAN 2 Denpasar adalah sekolah negeri yang dibiayai oleh pemerintah yang dananya berasal dari pajak, yang tentunya banyak disumbang oleh orang Islam Indonesia.
Bapak beserta pengurus sekolah digaji dan diberikan fasilitas yang berasal dari pajak.
Tidak semestinya Bapak mengecewakan mereka yang selama ini menggaji Bapak.
Untuk itu mohon Bapak bisa berpikir jernih. Kembalikan ketentuan seragam sekolah sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah RI. Mari kita berikan teladan yang baik kepada anak didik, agar mereka kelak menjadi orang yang taat kepada konstitusi, memenuhi hak warga negara dan hak asasi manusia.
Semoga dengan kasus ini mendapat hidayah dari Yang Maha Kuasa.*
Budi Handrianto
Pekayon, Bekasi
Rep: Administrator
Editor: Cholis Akbar
+++++
Kasus Pelarangan Jilbab di Bali
Menteri M Nuh Diminta Segera Bertindak terhadap Sekolah yang Larang Pemakaian Jilbab
Peraturan sekolah tidak bisa lebih tinggi dari peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Dikdasmen Nomor 100/C/Kep/1991
Hidayatullah.com— Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Dr Surahman Hidayat merasakan penyesalannya masih ada kasus pelarangan siswi berjilbab, sebagaimana dialami siswi di SMAN 2 Denpasar Bali.
"Sangat disesali peristiwa pelarangan jilbab di sekolah tersebut, padahal sudah sangat jelas aturan tentang bolehnya pemakaian jilbab bagi siswi Muslimah," ungkapnya Surahman Hidayat dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Rabu (08/01/2014) pagi.
Surahman yang juga anggota Komisi X DPR RI membidangi Pendidikan, Olah raga dan Pariwisata ini menjelaskan, bentuk pelarangan ini jelas melanggar hak asasi manusia, melanggar UUD 1945, tentang kebebasan menjalankan agama,
Di samping itu peraturan sekolah tidak bisa lebih tinggi dari peraturan diatasnya, yaitu Peraturan Dikdasmen Nomor 100/C/Kep/1991, yang sangat jelas mengatur pedoman Pakaian Seragam Sekolah yang menyebutkan, 'siswi putri mengenakan blus biasa berlengan panjang, rok panjang sebagai bawahan dan jilbab. "
"Alasan pihak sekolah melarang pemakaian jilbab, karena tidak sesuai peraturan di sekolah tidak bisa diterima, ini bentuk pelecehan terhadap peraturan Kemdikbud," tegasnya lagi.
Karena itu Surahman meminta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dr Muhammad Nuh untuk segera menindak tegas setiap sekolah yang bersangkutan.
"Agar jangan lagi ada pelarangan jilbab di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus yang alami oleh seorang siswi bernama Anita Wardhani, kelas XII IPA SMAN 2 Denpasar, Bali, terus menunai protes dari berbagai kalangan.*
Rep: Panji Islam
Editor: Cholis Akbar
I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 2605 of my spam emails to date.
Do you have a slow PC? Try a free scan!
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment