Manila (ANTARA News) - Filipina pada Jumat, mengecam aturan baru China yang menurut Manila, memaksa kapal-kapal asing mendapatkan izin dari otoritas daerah China untuk beraktivitas di sebagian besar kawasan Laut China Selatan.

"Kami meminta China untuk segera mengklarifikasi aturan perikanan baru yang dikeluarkan oleh Kongres Rakyat Provinsi Hainan," kata Kementerian Luar Negeri Filipina dalam sebuah pernyataan, seperti dilaporkan AFP.

"Kami sangat prihatin dengan aturan baru ini yang mewajibkan kapal nelayan asing untuk mendapat izin dari otoritas wilayah China sebelum mencari ikan atau melakukan survei di sebagian besar kawasan Laut China Selatan."

Media-media melaporkan bahwa aturan tersebut dikeluarkan tahun lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari.

China mengklaim hampir semua kawasan Laut China Selatan namun Filipina, Vietnam, Malaysia, Brunei dan Taiwan juga memiliki klaim yang saling tumpang tindih.

Ketegangan antara Filipina dan China meningkat dalam beberapa tahun terakhir karena Beijing semakin agresif dalam menyatakan klaimnya.

Sebelumnya pada tahun ini Manila membawa Beijing ke pengadilan internasional PBB terkait perebutan kawasan daratan Scarborough, yang sejak tahun lalu berada di bawah kendali kapal-kapal pemerintah China.

"Peraturan baru ini memperkuat klaim ekspansif China berdasar 9 garis," kata Kemenlu Filipina, merujuk pada penggambaran China atas batas klaim wilayah maritim.

"Ini adalah pelanggaran berat hukum internasional," demikian pernyataan Kemenlu itu.

"Perkembangan ini meningkatkan ketegangan, memperumit situasi di Laut China Selatan, serta mengancam perdamaian dan stabilitas kawasan."

Pernyataan tersebut mengatakan Filipina bukan satu-satunya negara yang terpengaruh oleh regulasi Hainan itu.

Aturan ini merupakan pelanggaran serius kebebasan navigasi dan hak untuk mencari ikan bagi semua negara di perairan internasional, seperti dinyatakan dalam UNCLOS (Konvensi PBB untuk Hukum Laut)," katanya.

"Berdasar hukum internasional yang lazim, tidak ada satu negara pun bisa memasukkan perairan internasional ke dalam wilayah kedaulatannya."