Bekas Ditjen Bimas Islam Terancam 20 Tahun
Diduga Korupsi Alquran, Rugikan Negara Rp 27 M
JAKARTA – Ter…la…lu…! Barangkali, inilah kata paling tepat untuk mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Masyarakat (Bi mas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Jau hari. Pasalnya, proyek pengadaan kitab suci Alquran pun tid ak luput dari 'tangan jahilnya'. Diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011 dan 2012, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pria kelahiran Cirebon tersebut dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Menurut JPU, Jauhari telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara bersamasama dengan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Abdul Karim, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Ali Zuffrie dan Abdul Kadir Alaydrus ''Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah 27.056.731.135 rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Perhitungan Kerugian Negara atas indikasi tindak pidana korupsi di dua proyek penggandaan Alquran," kata Jaksa KMS Roni saat membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).
Menurut Jaksa, Ahmad Jauhari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dnilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang lelang proyek pengadaan tahun 2011 senilai Rp 22, 875 miliar. Padahal, dalam proses lelang, PT A3I kalah bersaing dengan PT Macanan Jaya Cemerlang yang mengajukan nilai penawaran harga terendah untuk proyek tersebut.
Manipulasi yang dilakukannya, sambung Jaksa, Jauhari menyetujui penambahan syarat teknis, yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5.000 m2. Syarat ini tidak dapat dipenuhi PT Macanan Jaya Cemerlang sehingga PT A3I yang memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 jo Pasal 56 jo Lampiran II huruf B Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," tambahnya Adapun dari proyek tersebut, Jauhari mendapatkan fee sebesar Rp 100 juta dan 15 ribu dolar Amerika.
Sementara itu, dalam proyek pengadaan tahun 2012 senilai Rp 59,3 miliar, Jauhari selaku PPK dinilai kongkalikong dan menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang lelang proyek. Dirinya dianggap mengetahui sejak awal bahwa paket pekerjaan pengadaan Alquran tahun anggaran 2012 adalah titipan dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar namun tetap membiarkannya. "Perbuatan terdakwa telah memperkaya mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri sejumlah Rp 50 juta dan USD 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sejumlah Rp 6,7 miliar, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar," ujar Jaksa Rusdi Amin.
Dakwaan Jauhari disusun dengan pasal-pasal subsidaritas, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tent a n g Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, Johari maupun kuasa hukumnya mengatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sementara itu, selain mendakwa Jauhari dengan ancaman 20 tahun penjara, dalam dakwaan, JPU juga mengungkapkan adanya peran Wamenag Nasaruddin Umar dalam pemenangan PT A3I sebagai pelaksana proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2011.
Nasaruddin yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam bersama Jauhari diduga pernah melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetya dan Fahd El Fouz di kantornya pada Agustus 2011. "Saat itu, Nasaruddin Umar, Abdul Karim dan terdakwa (Jauhari) mengatakan siap membantu pelaksanaan proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011 yang nantinya diserahkan kepada Fahd El Fouz dan kawan-kawan selaku utusan Zulkarnaen Djabar," ungkap Jaksa Antonius Budi Satria.
Hal paling mendasar, imbuh Jaksa, Nasaruddin diketahui telah menyetujui melakukan penunjukan langsung PT A3I sebagai pemenang lelang proyek dengan alasan karena anggaran atas paket pekerjaan tersebut dimiliki Zulkarnaen Djabar. Akibat perbuatan Nasaruddin dan pihak terkait, PT A3I tidak mengindahkan prinsip-prinsip dan etika pengadaan sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010. Yang terparah, PT A3I telah mensubkontrakkan pekerjaan utama proyek ke PT Macanan Jaya Cemerlang. ''Padahal, dalam surat perjanjian kontrak tidak ada menyebutkan bahwa pekerjaan dapat disubkontrakkan kepada pihak lain. Ini bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Perpres Nomor 54 tahun 2010,'' pungkasnya. (sar)
I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 2553 of my spam emails to date.
Do you have a slow PC? Try a free scan!
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment