Wednesday, January 8, 2014

[batavia-news] Luthfi Hasan Dijenguk Istri Ketiganya

 

Senin 06 Jan 2014
Foto Nasional

Luthfi Hasan Dijenguk Istri Ketiganya

Luthfi Hasan Dijenguk Istri   Ketiganya
Istri ketiga Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah dicecar pertanyaan oleh awak media saat tiba di gedung KPK untuk mengurus administrasi sebelum menjenguk suaminya yang ditahan di rutan Guntur, Jakarta, Senin (6/1). Luthfi Hasan Ishaaq ditahan KPK terkait dengan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. TEMPO/Dhemas Reviyanto
 
----
Luthfi Hasan Ishaaq, MA (lahir di Malang, Jawa Timur, 5 Agustus 1961; umur 52 tahun) adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera periode 2009 - 2014. Saat ini dia juga menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKS periode 2009 - 2014.
 
+++++
 
Senin, 24 Juni, 2013 | Kategory : Berita Utama | TAG : | Content Article

Astaga, Lutfi Hasan Ishaq ternyata 2 Kali Nikahi Pelajar


 

Lutfi Presiden PKS Astaga, Lutfi Hasan Ishaq ternyata 2 Kali Nikahi   PelajarJakarta – Sidang perdana terdakwa kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) Luthfi Hasan Ishaaq terungkap, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini telah menikah dengan Darin Mumtazah.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Rini Triningsih, dari laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), diketahui terdakwa sudah menikah dengan Sutiana Astika Tahun 1984 silam dan telah dikaruniai 12 anak. Namun, Luthfi juga menikah dengan dua wanita lainnya termasuk Darin Mumtazah yang masih berstatus pelajar.

"Kemudian September 2000 silam, Luthfi juga telah menikah dengan Lusi Triyana dan dikaruniai tiga anak, lalu pada 2012 terdakwa menikah dengan Darin Mumtazah," kata jaksa Rini saat membacakan surat dakwaan Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

Sebelum berkas Luthfi masuk ke persidangan, penyidik KPK sudah berupaya memanggil Darin untuk diperiksa. Namun penyidik gagal memeriksa Darin.

Sebelumnya, Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Avni Carolina, Luthfi diduga telah menerima uang Rp1,3 miliiar dari PT Indoguna Utama dari total Rp40 miliiar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan upaya pemulusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementrian Pertanian.

"Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a, dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Jaksa Avni.



I am using the Free version of SPAMfighter.
SPAMfighter has removed 2618 of my spam emails to date.

Do you have a slow PC? Try a free scan!

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment