Saturday, January 11, 2014

[batavia-news] KPK Periksa Ibas Jika Anas Berikan Bukti

 

res : Agaknya pangeran kerajaan neo-Mojopahit tidak bisa diajukan ke pengadilan atas tuduhan korupsi? Beberapa beberapa kasus nyata,  misalnya penabrak orang mati  dibebaskan dari pelanggaran hukukm.
 
 
Sabtu, 11 Januari 2014 10:47 WIB

KPK Periksa Ibas Jika Anas Berikan Bukti

Ramly Amin/Antara — HARIAN TERBIT
Ibasanas
Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro (Ibas) dengan Ketua Umumnya, Anas Urbaningrum (kini mantan) (pknews)

JAKARTA  -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono  alias Ibas  yang juga putra SBY itu bisa diperiksa jika Anas Urbaningrum memberikan bukti yang cukup.

"Ya.. jika keterangan Anas kepada penyidik KPK bukan asal keterangan tapi didukung oleh bukti.  Dia memiliki kesempatan untuk menjelaskan kondisi kepada penyidik," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Jumat.

Nama Sekretaris Jenderal PD, Ibas memang kerap dikaitkan dengan kasus korupsi proyek Hambalang. Pengamat komunikasi politik Heri Budianto  seperti dikutip Antara mengatakan, sudah saatnya Anas Urbaningrum, membuka "halaman dua" kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dan cerita yang belum terungkap di balik tersingkirnya dia dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat.

"Saat ini kita semua menunggu langkah AU (Anas Urbaningrum) untuk membuka halaman-halaman berikutnya," kata Direktur Political Communication Institute, Heri Budianto itu.

Terkait hal itu, Johan sendiri  membantah tudingan jika kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki tujuan politik terlebih mendekati Pemilu 2014."Yang dilihat oleh KPK adalah domain hukum. Bukan tentang kedekatan politik apakah itu elit politik atau kekuasaan. Siapapun jadi tersangka karena KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan itu terkait hukum," katanya.

Menurut Johan, KPK melakukan proses penegakan hukum berdasarkan hukum. Pasal-pasal terkait sangkaan akan diuji di pengadilan.  "Pengadilan akan mengujinya, apakah sangkaan itu tepat diarahkan ke Anas atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menyimpulkan AU sebagai tersangka," katanya.

Penyidikan terhadap AU telah memakan waktu cukup lama. Karena itu kemungkinan berkas kasus Anas tidak lama lagi akan dinaikkan ke proses penuntutan."Sejak sembilan bulan yang lalu hingga hari ini (Jumat) ketika AU ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini tidak lama lagi akan dibawa ke tahap dua. Bisa saja seminggu, setahun atau sebulan ke depan," kata Johan

Baca Juga

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment