Surat Terbuka WALHI Jawa Barat
Mendesak KLH RI Jalankan Kebijakan Audit Lingkungan Hidup (RI) di Jawa Barat
Kepada Yth
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI
di Jakarta
Walhi Jawa Barat memeriksa dan menilai bahwa meluasnya bencana bencana (lingkungan hidup) yang terjadi baik di belahan selatan, tengah dan utara Jawa Barat adalah akibat dari tata kelola ruang lingkungan hidup di Jawa Barat yang buruk yang tidak memperhatikan keselamatan rakyat dan perlindungan keberlanjutan daerah aliran sungai (DAS).
Praktik tata kelola ruang dan lingkungan hidup kemudian semakin memperparah krisis lingkungan hidup yang ditandai dengan pengrusakan lingkungan hidup, air, kawasan lindung dan konservasi yang terus beralih fungsi dan pertambangan mineral yang semakin meluas di Jawa Barat.
Mempertimbangkan keselamatan rakyat dan lingkungan hidup ke depan maka WALHI Jawa Barat melalui surat terbuka mendesak KLH RI menjalankan kebijakan audit lingkungan hidup di Jawa Barat sebagaimana menjadi mandat UU 32 Tahun 2009, PP No 27 tahun 2012 tentang Ijin lingkungan hidup dan sesuai dengan PermenLH No 17 tahun 2010 tentang Audit Lingkungan Hidup.
Prioritas audit lingkungan hidup dilakukan kepada :
- praktik usaha pertambangan mineral (pasir besi, emas, batu gamping, dll) di sepanjang kawasan pesisir di Jawa Barat bagian selatan yang dilakukan oleh seluruh perusahaan tambang atas ijin pertambangan yang dilakukan oleh 5 pemerintah daerah (Sukabumi, Cianjur, Garut, Ciamis dan Pangandaran)
- Praktik pertambangan galena di kawasan hutan dilakukan oleh sedikitnya 18 perusahaan yang bekerjasama secara KSO dengan perum Perhutani di KPH Bogor.
- praktik usaha industri yang menyebabkan pencemaran limbah industri Citarum yang sedikitnya dilakukan oleh sekitar 400 perusahaan dan kebijakan di 9 kabupaten/kota di DAS Citarum (Kabupaten Sumedang, Bandung, Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Karawang, Bekasi, Subang dan Purwakarta)
- Praktik alih fungsi lahan kawasan konservasi dan lindung di Hulu sungai Ciliwung seluruh para pengembang/pengusaha bisnis properti/komersil hotel, villa, apartemen dll dan dilegitimasi oleh Pemda Kabupaten Bogor dan Cianjur.
- Praktik alih fungsi kawasan lindung dan konservasi di kawasan Bandung Utara oleh seluruh pengembang /pengusaha bisnis properti/sarana komersil hotel, apartemen, villa dll yang diberikan ijin oleh Pemerintah kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Cimahi.
- Praktik eksploitasi geothermal di kawasan hutan konservasi dan lindung oleh sedikitnya 7 perusahaan yang beroperasi di Taman Nasional Halimun Salak, CA Papandayan, Gunung Wayang Windu, Gunung Patuha, Taman Nasional Gunung Ciremai dan Tangkuban Perahu.
Walhi Jawa Barat meminta audit lingkungan hidup mendesak untuk dijalankan demi keadilan ruang dan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat Jawa Barat ke depan.
Demikian, surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan Terimakasih.
Salam Adil Lestari
Bandung, 10 Februari 2014
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Dadan Ramdan
082116759688
--
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
Website : www.walhijabar.org
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment