Abdullah Sani (Wawako Jamb)i |
Perda Prostitusi Disahkan
Jika Masih Melakukan Aktivitas
JAMBI-Pelaku prostitusi, seperti mucikari, germo, pemilik tempat, termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) bisa dikenakan denda hingga Rp 50 juta dan hukuman kurungan hingga 6 bulan penjara jika masih menggelar praktek prostitusi.
Hal ini akan berlaku jika Perda Prostitusi sudah berjalan.
''Yang terkait dengan praktek ini, jika didapat nantinya, mereka akan dikenakan hukuman pidana. Hukuman denda uang sekitar Rp 50 juta, dan hukuman kurungan badan 6 bulan,'' kata Ketua Pansus Ranperda Prostitusi DPRD Kota Jambi, Paul Andre Marisi, usai pengesahan Ranperda Prostitusi dalam paripurna DPRD Kota Jambi Kamis lalu (30/1).
Dengan disahkan dan diberlakukannya perda tersebut, ia berharap Kota Jambi kedepannya bebas dari aksi prostusi.
Lebih lanjut, Paul mengatakan, perda tersebut telah menjadi kewenangan dari Pemkot. Sedangkan tugas legislatif sebagai fungsi pengawasan, hanya tinggal mengawasi terakait jalannya perda tersebut.
''Apakah Perda ini akan diterapkan sesuai dengan Perda itu sendiri. Cuma kita berharap, PSK itu bisa dimanusiakan dengan memberikan solusi terbaik,'' terang Paul.
Dia menyebutkan Perda tersebut, bukan untuk menutup tempat atau lokalisasi tersebut, akan tetapi menutup kegiatan prostitusi itu sendiri agar tidak ada lagi praktek prostitusi terjadi di Lokalisasi yang ada.
''Aktivitas itu yang dicoba untuk dihilangkan karena sebagai warga negara mereka berhak tinggal di daerah itu, akan tetapi tidak lagi melakukan aktivitas prostitusi,'' jelasnya.
Dengan ditutupnya praktek prostitusi itu, Paul menjelaskan, tinggal Pemkot bagaimana, mengubah tempat itu menjadi tempat perekonomian merekaa dengan kegiatan lain.
Ditanyakan kapan akan diterapkan perda tersebut? Dirinya berharap setelah disahkan perda itu, paling lambat satu tahun setelahnya bisa dijalankan ''Kita berharap paling lambat satu tahun sudah berlaku,'' tandasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Jambi H. Abdullah Sani, usai Paripurna pengesahan Ranperda prostitusi mengatakan, Pemkot akan sosialisikan terlebih dahulu ke masyarakat nantinya, jika sudah, baru akan diberlakukan perda ini.
''Yang pasti perda ini bukan untuk membumi hanguskan mereka, akan tetapi mengehentikan kegiatan prostitusi itu,'' terang Sani.
Selain itu, Abdullah Sani menjelaskan, tentunya Pemkot juga akan mencari solusi untuk lokalisasi yang ada, misalkan mereka yang memang memiliki keterampilan menjahit maka akan diberikan mesin jahit.
''Yang pastinya Pemkot tentunya harus menganggarkan dana untuk itu,'' pungkasnya.
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment