Saturday, January 18, 2014

[batavia-news] Anas Disebut Terlibat Korupsi Proyek Rp 64 Triliun

 

res :  Rp 64 triliun adalah rejeki yang tidak sedikit sekalipun dimakan oleh beberapa orang, bisa  kenyang luar biasa dompet gembung. 
 
 

Anas Disebut Terlibat Korupsi Proyek Rp 64 Triliun
Jumat, 17 Januari 2014 | 7:22

[JAKARTA] Eks Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dituding turut andil dalam berbagai proyek di pemerintahan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp 64 triliun dan mendapatkan fee atau komisi mencapai Rp 12 triliun.

Tudingan tersebut dilontarkan eks Bendaraha Umum (Bendum) Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Memang semuanya fakta jika mas Anas itu punya tujuh kantong usaha, punya proyek Rp 64 triliun, punya fee yang harus diterima sampai Rp 12 triliun," kata Nazaruddin ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/1).

Nazaruddin, beberapa proyek yang melibatkan Anas sehingga totalnya mencapai Rp 64 triliun tersebut, di antaranya, proyek Hambalang, e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), pengadaan pesawat merpati, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung.

Menurut Nazaruddin, perihal proyek-proyek tersebut diketahuinya dari buku catatan yang disita dari rumah Anas oleh penyidik KPK.

"Saat penggeledahan ketemu catatan laporan keuangan pengeluaran yang dicoret-coret sama istrinya mas anas. Saat diperiksa (KPK) ditanyakan perihal buku catatan itu," ungkap Nazaruddin.

Oleh karena itu, Nazaruddin menyarankan agar Anas terbuka kepada penyidik KPK. Demi terungkapnya kasus korupsi.

"Mudah-mudahan Anas bisa jujur menyampaikan apa adanya. Karena saya lihat setelah Mas Anas semakin bilang tidak tahu, semakin besar juga dia tahu. Mau saya taubat, sudah buka saja, sesuai kebenaran yang sama-sama dijalani," ujar Nazaruddin.

Anas Urbaningrum memang ditetapkan sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Anas ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.

KPK menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, dalam kasus ini, KPK tidak hanya membidik penerimaan Anas dalam proyek Hambalang. Penyidikan KPK melebar aliran dana dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 silam. [N-8]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment