Caleg Jadi Tersangka Korupsi Rp 12 Milyar

Dok / us.mjeducation.co

Jamal Lulail Yunus jadi tersangka baru dugaan korupsi pengadaan lahan UIN Maliki Malang.

MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang, Jawa Timur,  menetapkan DR H Jamal Lulail Yunus SE MM sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang. Calon legislatif DPR RI daerah pemilihan Malang Raya asal Partai Keadilan Sejahtera ini jadi tersangka baru bersama H Musleh Herry SH Mhum, menyusul dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan yakni Sekretaris Desa Tlekung Nul Hadi dan Kepala Urusan Ekbang Marwoto.

Baik Jamal maupun Musleh mengaku dikorbankan, karena selama ini keduanya merasa sudah bertindak sesuai prosedur.
 
"Saya dikorbankan dan dizalimi. Sebab yang saya kerjakan sudah sesuai prosedur dan sesuai tugas saya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen-red)," kata Jamal kepada SH, Rabu (15/1).

Pengadaan tanah seluas 117 hektare di Desa Tlekung, Kecaman Junrejo, Kota Batu, dan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang menelan dana APBN 2008 senilai Rp 12 milyar. Dalam kasus ini, Jamal bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sedangkan, Musleh bertindak selaku anggota panitia pengadaan dari UIN. Kedua pejabat UIN Maliki itu telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai nomor surat perintah Kajari print-03/ 0.511/Fd.1/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014.

Jamal yang pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi 2012 ini, mengatakan bukti bahwa sudah memenuhi prosedur, tampak dari audit Badan Pengawas Keuangan (BPK). BPK menyatakn tidak ada masalah dalam mengatakan pengadaan lahan.

Di sisi lain, kata dia, dana Rp 12 milyar sesuai DIPA dari pemerintah semestinya untuk pengadaan lahan 6.000 meter persegi. Sementara tanah yang berhasil dibebaskan justru melebihi DIPA mencapai 117 ribu meter persegi.
 
Dari segi pembelian tanah, juga sesuai prosedur, dia menjelaskan. Sebab, sesuai data dari camat, harga tanah berbeda-beda sesuai kelasnya. Rentang Rp  65 ribu–Rp 100 ribu per meter, adapula yang harganya Rp 200 ribu ke atas per meter.
 
"Soal Rp 20 juta ke Nol Hadi dan Marwoto saya tidak tahu, yang jelas dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) waktu itu langsung cair ke petani, tidak melalui kita," papar mantan PD Bidang Akademik FE UIN Maliki ini.

Jamal membenarkan Marwoto (Kaur Eksbang) juga menerima dana pembelian tanah, karena menjadi kuasa dari pemilik tanah. Meski pengadaan lahan terjadi pada 2008, Jamal mengaku jarang bertemu Nol Hadi maupun Marwoto. Pertemuan intens baru terjadi sekitar 2010, setelah kasus ini bergulir. Ketika itu, dia dengan ketiga tersangka lain, beserta Hengki Wahyu Irawan bendahara proyek, kerap disalahkan mantan Rektor UIN Maliki Imam Suprayogo akibat mencuatnya kasus tersebut.
 
Di tempat terpisah, Musleh Herry menyatakan siap kapan pun dipanggil Kejari.

"Semuanya sudah sesuai prosedur. Saya tidak pernah memberi uang kepada Marwoto dan Nol Hadi, saya juga merasa itu (korban dan dizalimi-red) sebab sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," mantan Pejabat Pembantu Dekan II Fakultas Syariah UIN itu menegaskan.