Thursday, January 16, 2014

[batavia-news] KPK Sita Dokumen Milik Sutan Bhatoegana

 

 
GRATIFIKASI SKK MIGAS

KPK Sita Dokumen Milik Sutan Bhatoegana


GELEDAH - Penyidik KPK menggeledah ruang pimpinan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I, DPR, Jakarta, Kamis (16/1). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap dan permintaan THR oleh sejumlah anggota dewan kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. (Antara)

Jumat, 17 Januari 2014

JAKARTA (Suara Karya): Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang Kamis kemarin menggeledah sejumlah tempat yang diperkirakan berkaitan dengan kasus penyuapan eks Ketua Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Di kompleks DPR Senayan, KPK menggeledah ruang kerja Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR yang mengawasi sektor energi. KPK juga menggeledah kediaman Sutan di Bogor.
Dari ruang kerja Sutan, pada pukul 17.00 WIB penyidik KPK membawa sejumlah koper berisi dokumen, central processing unit (CPU) komputer, beberapa barang lain, serta beberapa kardus yang diduga berisi sejumlah dokumen.
Dari rumah mewah Sutan di Bogor, penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen. Dokumen itu merupakan hasil rapat Komisi VII DPR selama Januari sampai Desember 2013. Penyidik KPK juga dikabarkan memeriksa seluruh sudut rumah itu, termasuk buku-buku harian.
"Petugas sangat mendetail memeriksa berkas-berkas. Saya juga ditanya soal oret-oretan. Padahal itu bukan tulisan saya," ujar Sutan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK juga menyita belasan telepon seluler dari ruang kerja Sutan dan ruang Sekretariat Fraksi Partai Demokrat. Itu terlihat dari gambar yang diambil lewat kamera fotografer saat penyidik sedang menggeledah ruangan Sutan dan Sekretariat Fraksi Partai Demokrat. Belasan ponsel itu dimasukkan ke kantong plastik bening.
Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja kolega Sutan di Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto. Saat penggeledahan, Tri ikut mengawasi. "Ada beberapa (dokumen yang dibawa), tetapi saya tidak tahu," ujar Tri.
Tri ikut keluar dari ruangannya bersama enam penyidik KPK yang telah selesai melakukan penggeledahan. Dari sana, penyidik membawa satu kardus berisi barang sitaan.
Nama Sutan dan Tri disebut mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini menerima tunjangan hari raya (THR) senilai US$ 200.000. Uang itu ditujukan kepada Sutan melalui Tri Yulianto.
Namun, Sutan membantah tuduhan itu. Dia menduga pihak tertentu mengatasnamakan dirinya meminta THR kepada Rudi. Meski demikian, dia mengakui pernah bertemu Rudi. Dia mengklarifikasi laporan beberapa pengusaha mitra SKK Migas yang mengaku diperlakukan tidak adil oleh bawahan Rudi.
Menyusul penggeledahan itu, posisi Sutan Bhatoegana sebagai Ketua Komisi VII DPR akan dievaluasi oleh Fraksi Partai Demokrat. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, pihaknya menjunjung tinggi prinsip hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
"Tentu, sambil berjalan, dilakukan evaluasi (atas posisi Sutan sebagai Ketua Komisi VII DPR). Kami akan mengikuti proses yang dijalani KPK. Kami juga sepakat tidak boleh memasuki arena hukum. KPK yang menangani hukum. Kami tidak intervensi tindakan KPK," ujar Agus. Selain ruang kerja Sutan dan Tri, penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Ketua Komisi VII DPR Jaenuddin Amali.
Sementara itu, KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karyo dalam kasus suap SKK Migas.
"Penetapan status tersangka ini setelah kami melakukan proses penyelidikan terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan SKK Migas, kemudian penyelidikan berkaitan dengan Kementerian ESDM, dan setelah beberapa kali ekspose (gelar perkara). Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap berhubungan dengan kewenangan jabatannya.
Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Penetapan Waryono sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) pada 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di SKK Migas. Waryono telah dicekal bepergian ke luar negeri.
Waryono tercatat memiliki harta kekayaan cukup fantastis. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, nilai harta Waryono mencapai Rp 41,9 miliar pada 16 Juni 2011. Pada 5 Januari 2008, hartanya baru Rp 16,7 miliar.
Johan menegaskan, KPK terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. "Apakah ada pihak-phak lain yang diduga terlibat atau tidak," katanya beralasan.
Johan mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan terhadap pihak selain Waryono, termasuk meminta keterangan Menteri ESDM Jero Wacik. (Sugandi/Nefan)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment