PRESS RELEASE
BEBASKAN AKTIVIS DAN PETANI PENGGARAP
SERIKAT TANI INDRAMAYU
Persoalan kemiskinan hingga kini masih menjadi masalah besar yang terjadi didesa – desa tepian hutan di Jawa. Upaya mengatasi kemiskinan yang dilakukan pemerintah belum cukup berhasil karena tidak menyentuh akar masalah. Dan sejarah terkini menunjukkan, gerakan petani memiliki kekuasaan yang signifikan dalam mengorganisir, memobilisasi, dan mengintervensi masyarakat sipil untuk mempromosikan perubahan yang positif dalam penguasaan lahan, memblok kebijakan perdagangan babas yang menghancurkan dan bahkan menjatuhkan rejim yang korup. Dalam konteks nasional, maupun provinsi, gerakan tani telah menjadi musuh bersama. Di Negara ini, kerap dilakukan penindasan yang luar biasa terhadap gerakan tani. Puluhan pemimpin tani di kriminalkan, yang menyebabkan ribuan petani kehilangan tempat tinggal akibat politik bumi hangus yang diterapkan Negara
Dalam kata lain, dengan pengecualian yang aneh, gerakan tani sukses melakukan perubahan positif di samping negara dan bukan sebaliknya. Perubahan mana terjadi dalam perlawanannya terhadap aparatus negara. Ini tidak berarti negara selalu dan dimanapun menjadi musuh bagi setiap tuntutan petani.
Sebuah analisis yang berhati-hati terhadap pengalaman gerakan tani beberapa tahun terakhir dengan perbedaan strategi politik telah mendorong kami pada kesimpulan, bahwa Gerakan tani sangat percaya pada strategi "Metode tindakan langsung," menduduki lahan-lahan besar, menutup jalan raya, atau pendudukan kantor pemerintahan jauh lebih efektif dan positif ketimbang strategi formalitas administarsi negara dalam mengamankan tujuan-tujuan petani dalam jangka pendek dan menengah.
Dan kriminalisasi gerakan tani telah terulang kembali dimana 5 pejuang agrarian Serikat Tani Indramayu yang sedang menjalani proses persidangan Di Pengadilan Negeri Bandung hal ini berawal pada saat 25 Agustus 2013 yang lalu dimana Serikat tani Indramayu telah mengalami tindak kekerasan, intimidasi dan penangkapan terkait penolakan mereka terhadap proyek pembangunan waduk Bubur gadung. Beragam tindak kekerasan dan intimidasi itu terindikasi kuat dilakukan oleh Negara, aparat desa dan orang-orang bayaran. Penolakan petani sangat beralasan karena mereka selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses pembebasan lahan yang menjadi tumpuan hidup mereka. Puncaknya pada Rabu 11 September 2013 saat negara serta sejumlah preman yang berjumlah seratusan orang menyisir basis-basis STI dan melakukan intimidasi hingga menyebabkan empat gubuk rusak, satu sepeda motor terbakar dan petani mengalami pemaksaan untuk keluar dari keanggotaan STI serta mendapat ancaman pembakaran gubuk.
Hari ini pula lima orang Pejuang petani sedang menjalani proses peradilan atas perjuangannya atas tanah yang direnggut atas nama proyek pembangunan waduk dan proyek infrastruktur yang hadir di kabupaten Indramayu. Pembangunan ini adalah tidak bisa dilepaskan dari model kebijakan nasional yang pro pemilik modal, pro kaum perampas tanah rakyat dan tentu saja anti terhadap kesejahteraan rakyat khususnya petani penggarap tak bertanah.
Pada hari ini, tanggal 16 Januari 2014 di Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, menjalani proses persidangan dalam agenda pembelaan dari Penasihat Hukum. Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum menuntut pembebasan terhadap lima orang Pejuang petani. Selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum jelas-jelas tidak dapat mengajukan alat bukti yang dapat memperkuat dalil-dalilnya untuk menjerumuskan kelima petani ke dalam jeruji tahanan.
Kami juga menuntut keadilan atas 5 pejuang agrarian Serikat Tani Indramayu yang masih di Sidang Di Pengadilan Negeri bandung , Hentikan intimidasi, teror dan jamin rasa aman kepada seluruh anggota Serikat Tani Indramayu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, Seret, adili, dan penjarakan pelaku dan dalang premanisme pengerusakan dan pembakaran rumah anggota STI dan Jalankan reforma agrarian sejati, tanah untuk rakyat sekarang juga. Atas kejadian tersebut, maka kami dengan ini menyatakan – menuntut:
- Menuntut Pengadilan memeriksa perkara dengan seadil-adilnya;
- Menuntut dibebaskannya 4 (empat) pengurus Serikat Petani Indramayu;
- Mengusut ketidakberesan proyek pembangunan Waduk Bubur Gadung
- Mengusut kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada petani STI
Demikian Press Release ini kami buat, agar semua pihak dapat mengikuti dan berperan serta dalam tegaknya keadilan.
Bandung, 16 Januari 2014
TIM ADVOKASI TOLAK KRIMINALISASI PETANI
FORUM JAWA BARAT
Serikat Tani Indramayu (STI), PMII Indramayu, PMII Kota Bandung, PMII Kabupaten Bandung, PMII Jawa Barat, WALHI Jawa Barat, Serikat Petani Pasundan (SPP), KPRI, KPA
Kontak Person: Samsudin /087727350778 (koordinator aksi/Sekjen STI)
--
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat
Jalan Piit Nomor 5 Bandung 40133
Telp/Fax. +62 22 250 7740
E-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com, walhi@walhijabar.org
Website : www.walhijabar.org
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment