Pemberangkatan 21 TKI Ilegal ke Abu Dhabi Digagalkan
Kategori berita: Nasional Artikel dimuat pada: 17 Jan 14, 01:17:00 WIB
Jakarta, (Analisa). Upaya pemberangkatan 21 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Abu Dhabi digagalkan aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dua tersangka diamankan.
"Total ada 21 calon TKI yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan dari pengungkapan ini, petugas menangkap dua orang tersangka berinisial AAS (perempuan) dan K (laki-laki)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1).
Rikwanto mengatakan, 21 calon TKI ini diamankan saat sedang cek in di Terminal 2D keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Jumat (3/1) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan dokumen-dokumen, para calon TKI ini ternyata ilegal. Mereka akan berangkat ke Abu Dhabi tanpa melewati prosedur dan melanggar hukum," kata Rikwanto.
Menurut dia, para calon TKI ini hendak berangkat ke Abu Dhabi tidak melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi melainkan oleh perorangan.
"Modus mereka yang penting berangkat dulu, nanti di sana ada majikan atau sponsor yang cari pembantu. Dan kalau sudah tidak dipekerjakan lagi akan dideportasi," jelas Rikwanto.
Selain mengamankan 21 calon TKI, polisi juga mengamankan K, seseorang yang mengatur proses keberangkatan para calon tenaga kerja itu. K kemudian ditahan pada Sabtu, 4 Januari 2014. Dari keterangan K, polisi mengetahui bahwa tersangka bekerja atas perintah AF (DPO).
"Dari keterangan para calon TKI ini juga, diketahui bahwa mereka ditampung dan diberangkatkan secara ilegal oleh tersangka AAS," imbuhnya.
Keterangan para calon TKI ini, mereka sebelum diberangkatkan, ditampung di Perumahan Vila Nusa Indah, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Menurut informasi para calon TKI ini pula, di tempat penampungan itu masih ada 13 calon TKI yang juga akan diberangkatkan ke luar negeri.
Pada 6 Januari 2013, tim penyidik kemudian menangkap AAS di Vila Nusa Indah RT 01 RW 27 Kelurahan Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 13 orang calon TKI serta 1 buah pasport atas nama AAS, 1 buah buku tabungan Bank Niaga atas nama AAS dan sebuah buku tabungan Bank Mandiri atas nama N.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AAS dan K dijerat dengan Pasal 102 ayat (1) huruf a dan Pasal 103 ayat (1) UU RI No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan atau denda paling sedikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp15 miliar. (dtc
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment