Menakar Keuntungan jika Pemilu Serentak
Bakal Punya 12 Capres
PEKAN lalu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Ma hendra mengajukan uji materi atas sejumlah ketentuan di UU Pilpres. Ketentuan yang dipersoalkan antara lain pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Pilpres. Yusril menganggap pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, ter utama pasal 6A ayat (2) yang me nyebut pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusul kan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pe milihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Mengacu pada sistem pre sidensial, Yusril menganggap harusnya Pilpres digelar sebelum pileg. Sementara pilpres yang digelar setelah pemilu legislatif hanya pada sistem parlementer. Dalam tafsiran Yusril, pemilu yang dimaksud dalam pasal 6A ayat (2) adalah pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD.
Sebab, katanya, pasal itu berkaitan dengan pasal 22E di UUD 1945 yang menjadi dasar pelaksanaan pileg. Namun, hingga kini, uji materi itu masih belum disidangkan. Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuding ada pihakpihak yang tak nyaman dengan upayanya mengajukan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (UU Pilpres) ke Mahkamah Kon stitusi (MK) Menurutnya, ada kelompok antiperubahan yang ketakutan jika permohonan uji materi UU Pilpres dikabulkan MK sehingga pelaksanaan Pilpres dilakukan mendahului pemilu legislatif (pileg).
"Kaum status quo itu ingin pertahankan oligarki dan oligopoli baik di bidang ekonomi maupun politik. Yang namanya oligarki dan oligopoli itu tidak ada manfaatnya bagi rakyat," kata Yusril. Menurutnya, kelompok oligarki dan oligopoli itu tengah berusaha keras untuk menggiring opini guna menyudutkan permohonan uji materi UU Pilpres.
Salah satu upaya untuk menyudutkan uji materi UU Pilpres itu adalah dengan mengaitkan hubungan dekat Yusril dengan Ketua MK Hamdan Zoelva. Terlebih, Hamdan memang pernah menjadi anak buah Yusril di PBB. "Opini ini ingin menjungkir-balikkan logika awam bahwa MK harus menolak uji materil UU Pilpres ini. Dengan begitu (menolak uji materi red) MK objektif, Hamdan juga objektif," ujar Yusril. Namun, lanjutnya, publik harus memahami bahwa hal itu hanya siasat kelompok status quo untuk melanggengkan oligarki dan oligopoli di kancah politik.
Padahal, lanjut Yusril, oligarki dan oligopoli jelas menyusahkan rakyat dan antidemokrasi. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan, jika uji materi itu dikabulkan maka akan ada 12 pasang calon presiden pada Pilpres 2014 mendatang atau sesuai jumlah kontestan pemilu legislatif. "Nah, munculnya wajah-wajah baru dalam pencalonan presiden akan mengancam posisi mereka," pungkasnya.
Pengamat politik Boni Hargens menilai permohonan uji materi atas UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan Yusril Ihza Mahendra berpeluang besar dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Boni mengatakan, logika yang disampaikan Yusril itu sudah benar dan bisa diterima lembaga penegak konstitusi tersebut. ''Dasar logika Yusril itu benar, saya setuju.
Jadi, kalau pun MK menerima dasarnya logis dan itu layak," kata Boni kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (13/1) Boni menegaskan, dirinya tidak sependapat dengan adanya ambang batas minimal perolehan suara parpol untuk mengusung pasangan capres (presidential threshold) yang tinggi. Sebab, pembatasan itu di samping tidak punya landasan terori kuat juga membatasi ruang-ruang demokrasi. ''Silakan semua partai yang lolos electoral threshold boleh mencalonkan, nanti di putaran kedua, kita ambil dua pasangan yang akan bertarung meraih 50 persen plus satu," kata Boni.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengungkapkan banyak keuntungan yang didapat jika Pemilu 2014 dilakukan secara serentak, terutama dalam hal pendanaan Pemilu. Menurutnya, pemilu yang berlangsung mengeluarkan dana besar-besaran karena tidak adanya efisiensi waktu. Dengan pemilu serentak, dana yang dikeluarkan justru akan lebih efisien. "Dana makin sedikit karena kan petugas penyelenggara pemilu tidak perlu dibayar dua kali. Itu kan besar dananya. Waktu pileg sudah, lalu dana lagi untuk pilpres.
Belum lagi kalau ada pilkada," ujar Ray (12/1). Selain itu terkait dana logistik. Menurut Ray, perusahaan yang menyediakan logistik pemilu bisa memiliki waktu panjang untuk mempersiapkan semua logistik jika digelar serentak 9 Juli 2014. Partai politik pun, kata dia, bisa menyiapkan dana untuk kampanye dan logistik pendukungnya sekaligus untuk Pileg dan Pilpres. "Sekarang kan dengar-dengar logistik pemilu baru 30 persen hingga 40 persen disiapkan.
Harusnya sudah selesai Februari. Kalau pileg dan pilpresnya dijadikan serentak semua itu bisa langsung disiapkan untuk Pemilu 9 Juli saja. Tidak perlu April. Jadi mereka tidak kerja dua kali dalam menyiapkan logistik," sambung Ray. Ray melanjutkan, dengan pemilu serentak negara ini juga bisa meminimalisir adanya konflik yang biasa muncul saat proses pemilu. Terutama konflik di daerah. Psikologis masyarakat, kata dia, akan terjaga.
Masyarakat tidak akan terbuang waktunya hanya untuk memikirkan pemilu tidak serentak. "Ini bisa menurunkan tingkat kisruh di level pemilih. Kalau legislatif, eksekutif juga ribut, kita ribut terus jadinya. Kalau serentak kan kita bisa minimalisir ini. Ketegangan politik bisa diredam. Investor juga tidak mau masuk ke sini kalau situasi pemilu kita memanas karena tidak serentak," paparnya. Ray mengungkapkan tidak ada yang mengambil keuntungan sendiri atas usul pemilu serentak ini. Ia meyakini masyarakat secara keseluruhan yang justru menikmati keuntungan atas pemilu serentak.
Atas keyakinan itu lah, Ray mengatakan ia bersama rekan-rekannya dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan putusan judicial review UU Pemilihan Umum Presiden dan Wapres yang salah satunya mengatur tentang pemilu serentak. Putusan judicial review itu sudah terkatung- katung di MK sejak tahun 2013 dan ditunda pembacaan putusannya dengan alasan yang tidak jelas. (flo/ jpnn
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup
--------------
No comments:
Post a Comment