Tuesday, January 14, 2014

[media-jabar] [RALAT Siaran Pers] Organisasi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Akan Turun ke Jalan Menggugat Kinerja KPI

 

Ralat

Kami mohon maaf atas adanya kesalahan pada siaran pers yang kami kirimkan sebelumnya. Pada siaran pers tersebut tertulis "Sebuah gerakan publik bernama Frekuensi Milik Publik (FMP) akan mengadakan aksi long march dari Bunderan HI menuju kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 16 Desember 2014mulai pukul 09.00 WIB." Seharusnya, "Sebuah gerakan publik bernama Frekuensi Milik Publik (FMP) akan mengadakan aksi long march dari Bunderan HI menuju kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 16 Januari 2014mulai pukul 09.00 WIB." Kami mohon maaf atas kesalahan tanggal yang tertera. Berikut adalah siaran pers yang telah kami ralat. Terima kasih.


Siaran Pers
 
Organisasi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Akan Turun ke Jalan Menggugat Kinerja KPI
 

JAKARTA—Sebuah gerakan publik bernama Frekuensi Milik Publik (FMP) akan mengadakan aksi long march dari Bunderan HI menuju kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 16 Januari 2014, mulai pukul 09.00 WIB. Dalam aksi tersebut, gerakan yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat ini akan menyerahkan sebuah kado tahun baru kepada KPI berupa petisi yang sudah ditandatangani secara online lebih dari 3.500 orang melalui www.change.org. Petisi ini menuntut KPI agar berani menindak stasiun televisi yang menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik pemiliknya.
 
Aksi ini digelar karena dilatarbelakangi oleh sikap KPI yang absen dalam membela kepentingan publik. Padahal, penyalahgunaan frekuensi yang kian marak terjadi di televisi kita dalam bentuk iklan, berita, atau program hiburan, baik secara terang-terangan maupun terselubungAburizal Bakrie dan Partai Golkar di TV One dan ANTV; Surya Paloh dan Partai Nasdem di Metro TV; Wiranto dan Hary Tanoe dari Partai Hanura di RCTI, MNC TV, dan Global TV; hingga TVRI—TV publik kita—yang juga pernah menjadi etalase beberapa partai politik seperti Demokrat, PAN, dan Golkar.
 
Selain menjadikan KPI sebagai sasaran utama, aksi yang menggunakan tagar #kadoKPI ini juga akan melakukan orasi singkat di depan kantorKementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Hal ini dilakukan untuk kembali mengingatkan masyarakat luas bahwa "perampokan" frekuensi publik oleh para pemilik media tak dapat dilepaskan dari peran dan tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kemkominfo. Dan polah dari stasiun televisi swasta tersebut diharapkan dapat dipertimbangkan oleh Kemkominfo sebagai "catatan hitam" saat stasiun TV tersebut mengajukan perpanjangan izin siarannya setiap 10 tahun sekali.
 
FMP berpendapat bahwa KPI yang bergeming terhadap penyalahgunaan frekuensi di televisi menjadi ancaman utama bagi keberlanjutandemokrasi kita. Publik akhirnya hanya mendapatkan informasi yang berat sebelah. Media yang tidak independen sebenarnya tidak hanya merusak dirinya sendiri, tapi juga merusak akal sehat dalam kehidupan negara demokrasi. Alih-alih mendewasakan pendidikan politik warga, stasiun televisi macam demikian justru menjadi mesin penghancur kewarasan logika publik.
 
Memang, KPI bukannya tidak pernah menindak stasiun televisi yang dieksploitasi oleh pemiliknya beberapa kali. Namun, tindakannya hanya berupa teguran lisan, undangan klarifikasi, dan hal lainnya yang lebih menyerupai basa-basi. Padahal, keresahan publik butuh diredam dengan sikap KPI yang lebih tegas dan berani menindak para perampas hak publik.
 
Sebenarnya KPI bisa menggunakan UU Penyiaran No. 32 dan Pedoman Perilaku Penyiaran-Standar Program Siaran (P3SPS) yang menyatakan bahwa lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan sektarian. Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai aturan kampanye yang hanya dibolehkan pada 21 hari sebelum masa tenang dan pembatasan jumlah iklan kampanye politik per hari.
 
Atas dasar itulah FMP mengadakan aksi penyerahan kado petisi ini kepada KPI. FMP sendiri adalah sebuah gerakan yang menuntut hak masyarakat atas frekuensi yang kerap digunakan hanya untuk melayani libido komersial dan politik pemiliknya.
 
KPI, bekerjalah! Hukum stasiun TV pengabdi partai politik!
 
 
Frekuensi Milik Publik
 
1.       Aliansi Jurnalis Independen Jakarta
2.       Aliansi Sovi
3.       Change.org
4.       Cedaw Working Group Indonesia (CWGI )
5.       DNK TV (UIN Syarif Hidayatullah)
6.       Forum Masyarakat Kota Jakarta (FMKJ)
7.       Himpunan Mahasiswa Komunikasi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
8.       Information and Communication Technology (ICT) Watch
9.       Ikatan Mahasiswa Komunikasi Indonesia (IMIKI)
10.   Indonesia Bebas Rokok
11.   KontraS
12.   LBH Pers
13.   Lembaga Indonesia Peduli
14.   Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP)
15.   LP3Y (Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerbitan Yogya)
16.   Lentera Anak Indonesia
17.   Oranye (Persma Universitas Tarumanagara)
18.   Pamflet
19.   PBHI Jakarta (Persatuan Bantuan Hukum dan HAM Jakarta)
20.   PGSC (Paramadina Graduate School of Communication) Angkatan 2013
21.   Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
22.   Remotivi
23.   Rumah Perubahan LPP
24.   SAPA Indonesia
25.   SIAGA (FISIP Universitas Indonesia)
26.   Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet)
27.   Suara Mahasiswa (Persma Universitas Indonesia)
28.   Warta Feminis

Narahubung: Roy Thaniago, juru bicara FMP (08-999-826-221)
 
 
--
REMOTIVI
"Hidupkan Televisimu, Hidupkan Pikiranmu"
www.remotivi.or.idTwitter | Facebook


Remotivi adalah sebuah inisiatif warga untuk kerja pemantauan tayangan televisi di Indonesia. Cakupan kerjanya turut meliputi aktivitas pendidikan melek media dan advokasi yang bertujuan (1) mengembangkan tingkat kemelekmediaan masyarakat, (2) menumbuhkan, mengelola, dan merawat sikap kritis masyarakat terhadap televisi, dan (3) mendorong profesionalisme pekerja televisi untuk menghasilkan tayangan yang bermutu, sehat, dan mendidik.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment