Tuesday, January 14, 2014

[batavia-news] Kekerasan Syariat Islam Harus Dihentikan

 

 

Kekerasan Syariat Islam Harus Dihentikan

dok / antara

Pemerintah Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kepolisian tidak pantas lepas tangan.

 

BANDA ACEH – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh bersama Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS), Balai Syura Ureung Inoeng Aceh dan Forum Islam Rahmatan Lilalamin (FIRL) menyebutkan, hingga saat ini kekerasan atas nama syariat islam dan penegakan amar makruf nahi mungkar masih sering terjadi di Aceh.

Koordinator Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, Minggu (12/1) menyebutkan, selama 2013 Kontras Aceh mencatat terjadi sekitar lima kasus kekerasan atas nama syariat islam di Provinsi Aceh. Kasus terakhir adalah kekerasan yang menimpa remaja putri di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

"Kasus terakhir yang kami catat adalah kekerasan yang menimpa ZR (18) pada 21 Desember 2013. Kepala Desa Seneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Fauzan, membelah celana ketat yang dipakai ZR dengan pisau, akibatnya paha korban ikut terluka dan harus menjalani operasi di RSUD Kabupaten Aceh Timur," ujar Gilang.

Menurut Gilang, sudah umum diketahui, banyak terjadi kasus kekerasan di Aceh dilakukan organisasi masyarakat, kelompok warga, dan aparatur gampong atau desa terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran Qanun Syariat dan Adat.

"Anehnya, kekerasan yang dilakukan organisasi masyarakat, kelompok warga, dan aparatur desa, selama ini tidak ditindaklanjuti pihak kepolisian. Harusnya ada upaya penyelesaian atau langkah-langkah strategis yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku kekerasan. Pembiaran siklus kekerasan seperti ini mengakibatkan pengulangan tindakan serupa, sehingga penegakan hukum menjadi lemah," Gilang mengungkapkan.

Gilang menambahkan, Pemerintah Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), dan Kepolisian Aceh tidak pantas lepas tangan dari tindak kekerasan yang mengatasnamakan penegakan syariat Islam karena hal tersebut dapat merusak citra syariat Islam itu sendiri.

"Seharusnya para pemangku kepentingan sudah memiliki konsep yang jelas guna membendung efek buruk dari upaya penegakan qanun-qanun tersebut. Pemangku kepentingan tersebut harus menginstruksikan seluruh elemen atau lapisan masyarakat agar bertindak tidak melawan hukum, karena dapat menghancurkan Syariat Islam dimata public," Gilang melanjutkan.

Gilang menambahkan, Pemerintah Aceh dan lembaga-lembaga ulama harus segera mengambil langkah-langkah tegas yang mendidik, untuk menghentikan kekerasan-kekerasan atas nama penegakan syariat Islam.

"Kepolisian juga harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyebutkan, fungsi kepolisian adalah untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Gilang.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment