Monday, January 13, 2014

[batavia-news] Al-Quran dan Tan Malaka, Bacaan Anas Urbaningrum

 

res : Kalau buku Tan Malaka  [TM] adalah buku bacaan wajib bagi aktivis PD, timbul pertanyaan apakah SBY sebagai aktivis utama telah membaca buku tsb dan apakah isi buku TM sesuai dengan paham  Al Quran ataukah konterversial?
 
 

Al-Quran dan Tan Malaka, Bacaan Anas Urbaningrum

Al-Quran dan Tan Malaka, Bacaan Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum digiring ke ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (10/1). Anas ditahan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek Hambalang.TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Anna Luthfie, adik politikus Partai Demokrat Anas Urbaningrum, datang menjenguk sang kakak di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu yang dibawakannya ialah buku karya Tan Malaka. "Itu buku bacaan wajib para aktivis," ujarnya di gedung KPK, Senin, 13 Januari 2014.

Anna datang ke KPK mengenakan kemeja merah marun. Ia mengatakan, dirinya berinisiatif membawakan buku Tan Malaka itu ke Anas. Meski begitu, ia tak bermaksud meminta Anas seperti Tan Malaka, yang kuat meski bertahun-tahun mendekam di penjara. Selain buku Tan Malaka, Ana Luthfi yang datang bersama kawannya, Tri Dianto, juga membawa sejumlah baju, Al-Quran, dan
makanan.

Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari lalu. Ia menjadi tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait Proyek Hambalang. Pada persidangan terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Muhammad Arief Taufiqurrahman mengatakan Anas mendapat fulus Rp 2,2 miliar dari perusahaannya.

Uang itu diduga dipergunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel BlackBerry yang dibagi-bagikan kepada pengurus Dewan Perwakilan Cabang Partai Demokrat di daerah-daerah. Selain itu, juga dibagikan secara tunai kepada pengurus Demokrat di daerah.

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 huruf a atau b ataupun Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miiliar.

BUNGA MANGGIASIH

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
http://groups.yahoo.com/group/batavia-news
to Subscribe via email :
batavia-news-subscribe@yahoogroups.com
----------------------------------------
VISIT Batavia News Blog
http://batavia-news-networks.blogspot.com/
----------------------------
You could be Earning Instant Cash Deposits
in the Next 30 Minutes
No harm to try - Please Click
http://tinyurl.com/bimagroup 
--------------
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment